Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label fiqh wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh wanita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Oktober 2012

hadist menerangkan tentang pembantu dan budak


 1. Abu Sa'id Al Badri berkata, "Aku sedang menyambuk budakku yang muda, lalu aku mendengar suara orang menyeru dari belakangku. Orang itu berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Sungguh aku tidak tahu suara siapakah itu karena ketika itu aku sedang berang (marah). Ketika orang itu mendekatiku tahulah aku ternyata yang datang adalah Rasulullah Saw. Beliau berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud...Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Mendengar perkataan itu aku campakkan cambuk dari tanganku. Beliau kemudian melanjutkan ucapannya, "Ketahuilah, hai Aba Mas'ud, sesungguhnya Allah lebih mampu bertindak terhadapmu daripada tindakanmu terhadap anak muda itu." Aku spontan menjawab, "Ya Rasulullah, dia sekarang ini aku merdekakan karena Allah." Nabi Saw berkata, "Kalau kamu tidak memerdekakannya maka api neraka akan menjilatmu." (HR. Muslim)

2. Seorang sahabat berkata kepada Rasulullah Saw, "Pelayan (pembantu rumah tangga) saya berbuat keburukan dan kezaliman." Nabi Saw menjawab, "Kamu harus memaafkannya setiap hari tujuh puluh kali." (HR. Al-Baihaqi)

3. Apa yang kamu ringankan dari pekerjaan pembantumu bagimu pahala di neraca timbanganmu. (HR. Ibnu Hibban)

4. Bagi seorang budak jaminan pangan dan sandangnya. Dia tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak mampu dilakukannya. (HR. Muslim)

5. Pelayan-pelayanmu adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka bernaung di bawah kekuasaanmu. Barangsiapa saudaranya yang berada di bawah naungan kekuasaannya hendaklah mereka diberi makan serupa dengan yang dia makan dan diberi pakaian serupa dengan yang dia pakai. Janganlah membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak dapat mereka tunaikan. Jika kamu memaksakan suatu pekerjaan hendaklah kamu ikut membantu mereka. (HR. Bukhari)

6. Ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuhku. Barangsiapa menjadi musuhku maka aku memusuhinya. Pertama, seorang yang berjanji setia kepadaku lalu dia ingkar (berkhianat). Kedua, seorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang harga penjualannya. Ketiga, seorang yang mengkaryakan (memperkerjakan) seorang buruh tapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberinya upah. (HR. Ibnu Majah)

7. Jangan memukul budak perempuanmu hanya karena dia memecahkan barang pecah-belahmu. Sesungguhnya barang pecah-belah itu ada waktu ajalnya seperti ajalnya manusia. (HR. Abu Na'im dan Ath-Thabrani)

8. Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum kering keringatnya. (HR. Abu Ya'la)

9. Apabila seseorang memukul pelayannya (pembantunya) lalu dia menyebut Allah maka hendaklah dia mengangkat tangannya (menghentikan niat memukul). (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

10. Berdosalah orang yang menahan pemberian pangan kepada orang yang menjadi tanggungannya. (HR. Muslim)

11. Nabi Saw melarang memperkerjakan seorang buruh sebelum jelas upah yang akan diterimanya. (HR. An-Nasaa'i)

12. Menzhalimi upah terhadap buruh termasuk dosa besar. (HR. Ahmad)

13. Seorang budak yang setia kepada tuannya dan beribadah kepada Robbnya dengan baik maka baginya dua kali lipat pahala. (HR. Asysyihaab)

14. Barangsiapa yang merusak hubungan pelayannya dengan keluarganya bukanlah dia dari golongan kami dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia juga bukan termasuk golongan kami. (HR. Al-Baihaqi)

Sabtu, 27 Oktober 2012

Hadist tentang Bertetangga


1. Malaikat Jibril Alaihissalam selalu berpesan kepadaku tentang tetangga sehingga aku mengira dia akan menetapkan hak waris bagi tetangga. (HR. Bukhari)

2. Tiap empat puluh rumah adalah tetangga-tetangga, yang di depan, di belakang, di sebelah kanan dan di sebelah kiri (rumahnya). (HR. Ath-Thahawi).

3. Tetangga adalah orang yang paling berhak membeli rumah tetangganya. (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Janganlah seorang melarang tetangganya menyandarkan kayunya (dijemur) pada dinding rumahnya. (HR. Bukhari)

5. Hak tetangga ialah bila dia sakit kamu kunjungi dan bila wafat kamu menghantar jenazahnya. Bila dia membutuhkan uang kamu pinjami dan bila dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan). Bila dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya dan bila dia mengalami musibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka. Janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup kelancaran angin baginya dan jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya. (HR. Ath-Thabrani)

6. Di antara kebahagiaan seorang muslim ialah mempunyai tetangga yang shaleh, rumah yang luas dan kendaraan yang meriangkan. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

7. Nabi Saw berdoa: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di tempat pemukiman. Sesungguhnya tetangga-tetangga orang-orang Badui suka berpindah-pindah." (HR. Ibnu 'Asakir)

8. Tiada beriman kepadaku orang yang bermalam (tidur) dengan kenyang sementara tetangganya lapar padahal dia mengetahui hal itu. (HR. Al Bazzaar)

9. Barangsiapa ingin disenangi Allah dan rasulNya hendaklah berbicara jujur, menunaikan amanah dan tidak mengganggu tetangganya. (HR. Al-Baihaqi) .

10. Pilihlah tetangga (lihat calon tetangganya atau lingkungannya dulu) sebelum memilih rumah. Pilihlah kawan perjalanan sebelum memilih jalan dan siapkan bekal sebelum berangkat (bepergian). (HR. Al Khatib

Selasa, 16 Oktober 2012

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan.
sedikitnya nifas yaitu setetes. maksimalnya nifas adalah 60 hari 60 malam, terhitung sejak lahirnya bayi. sedangkan hukum nifas mulai sejak keluarnya darah. oleh sebab itu jika melahirkanya tidak keluar darah maka cukup mandi wajib dan selanjutnya melakukan ibadah seperti biasa. tapi hal semacam ini jarang ditemui. sedangkan nifas pada umumnya yaitu 40 hari dan 40 malam.
jika seorang wanita mengelarkan darah nifas secara normal (tidak lebih dari 60 hari 60 malam) dan tidak terpisah masa suci 15 hari, maka semuanya dihukumi nifas, walaupun warna dan sifatnya berbeda.
begitu juga ketika masa suci (putus darah) yang berada daiantara darah nifas maka tetap dihukumi darah nifas. dengan demikian wanita yang mengalami nifas secara normal tidak dibenarkan menggunakan adat nifas atau memakai umum nifas 40 hari.
contoh
seorang wanita( pernah haidl dan nifas mauoun belum) setelah melahirkan keluar darah berikut:
suci                : 10 Hari
Darah keruh : 10 Hari
darah Merah : 10 Hari
Suci               : 10 Hari
Darah Hitam : 10 Hari
Darah Kuning : 10 Hari
Nifas = 50 Hari
Mandi wajib = 3 Kali
(setelah melahirkan dan Hari ke 30 dan 60)
Suci (hakiki) = 10 Hari Pertama
Suci Sementara = 10 Hari
Menanti              = 40 Hari
semoga bermanfaat

kunjungi

http://almakruf.webpromooffer.com kumpulan software
www.pecinta-bloger.com tentang tutorial
www.magrup-galery.com tentang wanita
www.joinsyriah.com/?id=almakruf bisnis metoda syariah

download E-book Nifas

Senin, 01 Oktober 2012

tentang wanita haid



HAIDL adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang sudah mencapai umur 9 tahun dan tidak disebabkan karena penyakit.
Ketentuan  darah haidl apabila:
1.      Darah keluar mencapai 24 jam
2.      Darah keluar dari kemaluan
3.      Wanita yang mengeluarkan darah minimal umur 9 tahun
4.      Tidak lebih dari 15 hari dan 15 malam
5.      Kelauar pada waktu yang memungkinkan untuk Haidl ( selain masa suci)
Namun jika darah yang keluar tidak sesui dengan ketentuan diatas maka darah tersebut darah istihadloh.
Maka dari itu seorang wanita harus benar benar memperhatikan mana darah haidl dan mana yang bukan. Apalagi untuk ibu-ibu yang sudah mempunyai anak perempuan dewasa, tentang haidl harus benar-benar di ajarkan agar ketika ank menginjak dewasa kemaluanya keluar darah naka tidak panic. Selain itu juga harus di ajarkan cara bersucinya agar dalam menempuh ibadah dengan baik dan benar
DASAR HUKUM BELAJAR MASALAH HAIDL.
Ayat yang menerangkan haid dan nifas salah satunya surat albaqoroh ayat 222 dan banyak hadist dan ilmu fiqih lainya yang dengan jelas dan gambling
Hokumnya orang mempelajari ilmu haidl dan nifas adalah
1.      Fardhu kifayah bagi laki-laki
2.      Fardhu ‘ain, bagi kaum wanita
Wanita memang harus mengerti tentang haidl dan nifas karena ini kan menyakut para wnita ketika beribadah setelah suci. Bagi wanita yang tidak paham maslah haidl dan nifas bias meminta penjelasan dari suami. Dan suami sebenarnya mendekati wajib mengajarkan seorang istri tap jika suami terlanjur tidak tahu tentang bab ini maka sang istri harus belajr sendiri meskipun harus keluar rumah. Dan suami harus mengijinkan istrinya untuk belajar meski harus keluar.
Sangat berbahaya bagi wanita yang tidak tahu bab ini Karena bab ini sangat erat hubunganya dengan ibadah. Semua kegiatan ibadah wajib harus di hentikan oleh wanita yang sedang haidl. Setelah masa haid selesai wanita wajib mandi dengan tata cara yang di atur tidak asal mandi. (Untuk bab mandi wajib di bab selanjutnya). Setelah mandi wajib, maka segala ibadah wajib harus langsung dilaksanakan