Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 31 Agustus 2012

Aqiqoh

Aqiqoh adalah menyembelih hewan sebagai tebusan bayi yang tergadaikan hukumnya dalah sunah muakad.
Penyembelihan aqiqoh sebaiknya dilakukan pada hari ke tujuh berbarengan dengan pemberian nama. Hal ini sesuai hadist rosululoh SAW
“setiap anak tergadai (tertahan) dengan hewan aqiqohnya, yang disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya dan di beri nama” (HR Arba’ah)
Menurut banyak ulama aqiqoh hukumnya sunah yang diperuntukan pada:
1.    Orang yang mampu sebelum anaknya baligh
2.    Anak yang sudah baligh dan mampu, yang semasa kecilnya belum di aqiqoh oleh oang tuanya
Mengingat aqiqoh hukumnya sunah bagi orang yang tidak mampu jangan memaksakan diri. Tapi harus berusaha semaksimal mungkin mengingat aqiqoh memliki manfaat yang amat besar dalam hidup orang tua dan anak.
Jumlah hewan aqiqoh unuk ank laki-laki 2 ekor kambing dan untuk perempuan 1 ekor kambing .
“ barangsiapa diantara kalian yang mencitai nakanya dalam melakukan ibdah, maka lakukanlah dengan (beraqiqoh)  menyembelih 2 ekor kambing yang sama-sama cukup umur untuk anak laki-lakinya dan seekor kambing untuk perempuan” (HR.Dawud dan An Nasa’i)
Hewan yang untuk aqiqoh harus sehat tanpa cacat dan di bagikan ketetangganya dalam keadan matang, tulangnya di pisah dan dikubur. Berbeda dengan qurban daging tulang dan lainya di bagikan ke masyarakat masih dalam keadaan mentah.
Daging aqiqoh boleh disimpan maksimal 1/3 daging dan 2/3 harus dibagi habis. Lebih utamnany di bagi habis saat itu juga tanpa ada yang disimpan.
Catatan: doa doa dan tata cara aqiqoh bisa menghubungi kami secretariat Pon-Pes Darunnajah Jawa Tengah.

0 komentar

Posting Komentar